Posted by : Unknown Saturday 1 March 2014




SYARAT BERDIRI SUATU NEGARA

Suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat, jika memenuhi minimal 4 unsur, yaitu:

a. Rakyat.
Dalam suatu negara mutlak harus ada rakyatnya. Rakyat yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu perasaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, karena rakyatlah yang pertama memiliki kehendak untuk mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan berdirinya negara.

b. Wilayah.
Wilayah dalam suatu negara adalah tempat bagi rakyat untuk menjalani kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan. Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar laut dan tanah dibawahnya.

c. Pemerintahan yang berdaulat.
Pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh lembaga negara yang terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan menteri-menteri. Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang.

d. Pengakuan dari negara lain.
Suatu negara syah berdiri manakala ada pengakuan dari negara lain, baik secara de facto maupun secara de yure. Pengakuan secara nyata (de facto) memang telah berdiri, mendapat banyak dukungan dari negara internasional. Pengakuan secara de yure maknanya secara hukum international telah memenuhi syarat untuk berdiri sebuah negara.
Misalnya Negara Republik Indonesia secara defacto telah berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan secara de yure berdiri sejak taggal 18 Agustus 1945.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Taufik Blog - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -