Posted by : Unknown Saturday, 1 March 2014




Pengertian Dan Ruang Lingkup Hukum


Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu,pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa.

Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum,perlu anda ketahui unsur-unsur,ciri-ciri hukum,tujuan hukum,Pembagian hukum,pentingnya hukum bagi manusia,dan sikap kita terhadap hukum yaitu :

a. Unsur-unsur hukum di antarannya adalah :

 1. Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat ;

 2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib ;

 3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa.

4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

5. Adanya tujuan hukum

b. Ciri-ciri hukum yaitu :
 

1.  Adanya perintah dan  larangan

2.   Perintah dan larangan itu harus ditaati setiap orang

c. Tujuan Hukum

Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut :

a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil

b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu

c. Untuk Menjamin Adanya Kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat.Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum.Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.

Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat.Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat,manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan tuhan kepadanya secara optimal.Dengan demikian,tujuan Hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban.Selain itu,menurut Mochtar Kusumaatmadja,tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan.Namun,keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya,menurut masyarakat dan zamannya.

d. Pembagian hukum

Hukum Menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan huku tidak tertulis.Hukum tertulis,yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang. Sedangkan hukum tak tertulis,yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

e. Pentingnya hukum bagi manusia

 1. Menciptakan keamanan dan ketertiban

 2. Menegakan kebenaran dan keadilan

 3. Mengusahakan dan keseimbangan berbagai kepentingan

 4. Melindungi hak-hak warga negara

f.  Sikap kita terhadap hukum

1. Dengan penuh kesadaran harus menaati dan melaksanakan hukum yang berlaku

2. Mempunyai tanggung jawab terhadap ketertiban Negara

3. Membela kebenaran dan keadilan


Sekian Dari Post Pengertian Dan Tujuan Hukum.

Terima Kasih Telah Berkunjung Ke Blog Ini ^_^.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Taufik Blog - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -